Koreksi Pasal 18
PP Nomor 107 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang PENERIMAAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, DAN RENCANA INDUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
Pelaksanaan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bidang kesehatan sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH mengenai kewenangan dan kelembagaan pelaksanaan kebijakan otonomi khusus Papua.
Koreksi Anda
