Koreksi Pasal 17
PP Nomor 107 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang PENERIMAAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, DAN RENCANA INDUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
Setiap penduduk Provinsi Papua berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu dengan beban masyarakat serendah-rendahnya, melalui:
a. pelaksanaan peran Pemerintah Daerah dalam Program jaminan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. dukungan pendanaan pelayanan kesehatan di luar cakupan layanan Program jaminan kesehatan nasional, meliputi dukungan pendanaan untuk:
1. manfaat pelayanan kesehatan bagi penduduk yang belum terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan nasional;
2. manfaat pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung dalam Program jaminan kesehatan nasional; atau
3. dukungan pendanaan lain untuk kebutuhan pelayanan kesehatan bagi penduduk Provinsi Papua.
Koreksi Anda
