Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 107 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang PENERIMAAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, DAN RENCANA INDUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Pusat wajib mengalokasikan anggaran kesehatan bagi OAP dari belanja kementerian/lembaga terkait sebagai pelengkap pendanaan kesehatan yang berasal dari penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua.
Koreksi Anda