Koreksi Pasal 15
PP Nomor 107 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang PENERIMAAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, DAN RENCANA INDUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi Papua, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib menjamin kesejahteraan dan keamanan bagi tenaga kesehatan.
(2) Kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling sedikit dalam bentuk:
a. pemberian insentif tambahan berbasis Kinerja dan kehadiran; dan/atau
b. bantuan peningkatan kualifikasi dan kompetensi.
Koreksi Anda
