Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 107 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang PENERIMAAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, DAN RENCANA INDUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat menggunakan paling tinggi 5% (lima persen) dari alokasi DTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d untuk mendanai Kegiatan penunjang yang berhubungan langsung dengan Kegiatan pembangunan yang didanai dari penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua untuk tahun berkenaan. (2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. desain perencanaan; b. biaya tender; c. jasa pendamping/fasilitator non-aparatur negara; d. jasa konsultan pengawas; e. penyelenggaraan rapat koordinasi; dan/atau f. perjalanan dinas untuk perencanaan, pengendalian, dan pengawasan Kegiatan. (3) Besaran persentase untuk Kegiatan penunjang dari alokasi DTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang tidak melebihi paling tinggi 5% (lima persen) dapat disesuaikan dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang keuangan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral, menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, serta menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang perhubungan.
Koreksi Anda