Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 107 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang PENERIMAAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, DAN RENCANA INDUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerimaan Dana Otonomi Khusus yang bersifat umum setara dengan 1% (satu persen) dari plafon dana alokasi umum nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a ditujukan untuk: a. pembangunan, pemeliharaan, dan pelaksanaan pelayanan publik; b. peningkatan kesejahteraan OAP dan penguatan lembaga Adat; dan c. hal lain berdasarkan kebutuhan dan prioritas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda