Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 107 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang PENERIMAAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, DAN RENCANA INDUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan DBH sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b dengan ketentuan: a. 35% (tiga puluh lima persen) untuk belanja pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya; b. 25% (dua puluh lima persen) untuk belanja kesehatan dan perbaikan gizi provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya; c. 30% (tiga puluh persen) untuk belanja infrastruktur provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya; dan d. 10% (sepuluh persen) untuk belanja bantuan pemberdayaan Masyarakat Adat provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya. (2) Penggunaan DBH sumber daya alam pertambangan minyak bumi dan gas alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan bagi OAP pada daerah penghasil dan terdampak.
Koreksi Anda