Koreksi Pasal 57
PP Nomor 107 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang PENERIMAAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, DAN RENCANA INDUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
(1) RIPPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN paling lama 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
(2) Perdasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(5) ditetapkan paling lama 9 (sembilan) bulan sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan.
Koreksi Anda
