Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PP Nomor 107 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang PENERIMAAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, DAN RENCANA INDUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SiLPA yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus dan DTI sampai dengan tahun 2021 digunakan untuk membiayai Kegiatan prioritas pembangunan Provinsi Papua. (2) Penggunaan SiLPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan seluruhnya dalam APBD provinsi paling lambat tahun 2023. (3) Dalam hal SiLPA yang sudah dianggarkan dalam APBD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) masih terdapat sisa, maka sisa tersebut pada tahun berikutnya dialokasikan secara merata kepada kabupaten/kota untuk membiayai Kegiatan prioritas pembangunan. (4) Pengalokasian kepada kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pemerintah dengan memperhitungkan Dana Otonomi Khusus dan DTI yang akan disalurkan ke Provinsi Papua.
Koreksi Anda