Koreksi Pasal 54
PP Nomor 107 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang PENERIMAAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, DAN RENCANA INDUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
(1) RIPPP memuat sinergi Program, Kegiatan dan sumber pendanaan pembangunan pada Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang paling sedikit meliputi:
a. pembangunan sumber daya manusia;
b. pembangunan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat;
c. pembangunan infrastruktur dasar dan konektivitas;
d. pengelolaaan lingkungan hidup yang berkelanjutan; dan
e. penguatan tata kelola pemerintahan.
(2) RIPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penggunaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua yang terdiri atas:
a. Tambahan DBH Migas Otsus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b;
b. Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c; dan
c. DTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf d.
(3) Penggunaan yang dimuat dalam RIPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disinergikan dengan kebijakan penggunaan dari sumber pendanaan di luar penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua.
(4) RIPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat materi paling sedikit:
a. pendahuluan;
b. isu dan permasalahan pembangunan;
c. visi, misi, Sasaran, arah kebijakan dan strategi pembangunan;
d. prioritas dan fokus pembangunan tahun 2022 sampai dengan tahun 2041;
e. sinergi pembangunan antara Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Pusat;
f. pelaksanaan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi; dan
g. penutup.
(5) RIPPP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan strategi sebagai berikut:
a. pendekatan tata kelola pemerintahan yang baik, terbuka, dan partisipatif yang didukung oleh sistem pemerintahan berbasis elektronik dan kebijakan yang berbasis data dan informasi;
b. pendekatan pembangunan Papua dari perspektif sosial budaya, wilayah Adat, zona ekologis dalam rangka pembangunan berkelanjutan, dan mengutamakan OAP;
c. percepatan pelaksanaan Program pembangunan berbasis Distrik dan Kampung di wilayah terpencil, wilayah tertinggal, wilayah pedalaman, wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan negara, dan pegunungan yang sulit dijangkau;
d. penerapan pendekatan dialog dengan semua komponen masyarakat, organisasi kemasyarakatan dan lembaga penyelenggara Pemerintahan Daerah;
e. pendampingan dan peningkatan kompetensi aparatur sipil negara di daerah dan pelibatan peran serta masyarakat;
f. pemberdayaan dan pelibatan aktif masyarakat dan tokoh Adat dalam pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik;
g. pemberdayaan pengusaha lokal dengan memprioritaskan pengusaha OAP;
h. peningkatan kerja sama dengan mitra pembangunan internasional, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, wirausaha sosial, filantropi, akademisi, dan pemangku kepentingan Iainnya;
i. peningkatan pengelolaan komunikasi publik dan diplomasi yang terpadu dan terintegrasi;
j. peningkatan kerja sama antar-pemangku kepentingan dalam menciptakan wilayah Papua yang aman, stabil, dan damai; dan
k. penguatan koordinasi kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan di wilayah Papua.
Koreksi Anda
