Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 107 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang PENERIMAAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, DAN RENCANA INDUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi: a. pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua terdiri atas: 1. prinsip umum dan kebijakan; 2. penerimaan provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua; 3. penggunaan; 4. perencanaan dan penganggaran; 5. pengalokasian; 6. penyaluran; 7. pelaksanaan dan penatausahaan; dan 8. pertanggungjawaban dan pelaporan. b. pembinaan dan pengawasan atas pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua terdiri atas: 1. pembinaan dan pengawasan; dan 2. pemantauan dan evaluasi. c. RIPPP dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua.
Koreksi Anda