Koreksi Pasal 2
PP Nomor 107 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang PENERIMAAN, PENGELOLAAN, PENGAWASAN, DAN RENCANA INDUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
Ruang lingkup PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi:
a. pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua terdiri atas:
1. prinsip umum dan kebijakan;
2. penerimaan provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua;
3. penggunaan;
4. perencanaan dan penganggaran;
5. pengalokasian;
6. penyaluran;
7. pelaksanaan dan penatausahaan; dan
8. pertanggungjawaban dan pelaporan.
b. pembinaan dan pengawasan atas pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus Provinsi
Papua terdiri atas:
1. pembinaan dan pengawasan; dan
2. pemantauan dan evaluasi.
c. RIPPP dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua.
Koreksi Anda
