Koreksi Pasal 9
PP Nomor 107 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 tentang PINJAMAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Batas maksimum jangka waktu Pinjaman Jangka Panjang disesuai-kan dengan umur ekonomis aset yang dibiayai dari pinjaman tersebut.
(2) Batas maksimum Masa Tenggang disesuaikan dengan masa konstruksi proyek.
(3) Jangka waktu Pinjaman Jangka Panjang adalah termasuk Masa Tenggang.
(4) Dalam hal Daerah melakukan Pinjaman Jangka Panjang yang bersumber dari dalam negeri, maka jangka waktu pinjaman dan Masa Tenggang ditetapkan Daerah dengan persetujuan DPRD.
(5) Dalam hal Daerah melakukan Pinjaman Jangka Panjang yang bersumber dari luar negeri, maka jangka waktu pinjaman dan Masa Tenggang disesuaikan dengan persyaratan pinjaman luar negeri yang bersangkutan.
Koreksi Anda
