Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 107 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 tentang PINJAMAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Batas maksimum kumulatif jumlah pinjaman semua Daerah disesuaikan dengan kebijaksanaan perekonomian nasional. (2) Berdasarkan pertimbangan kepentingan nasional, Menteri Keuangan dapat MENETAPKAN pengendalian lebih lanjut atas Pinjaman Daerah.
Koreksi Anda