Koreksi Pasal 25
PP Nomor 106 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Perangkat daerah kabupaten/kota terdiri atas:
a. sekretariat daerah kabupaten/kota;
b. sekretariat DPRK;
c. inspektorat;
d. dinas;
e. badan; dan
f. Distrik.
(2) Pembentukan perangkat daerah kabupaten/kota sesuai kekhususan dan kebutuhan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan:
a. kemampuan keuangan daerah;
b. sumber daya manusia; dan
c. pedoman kebijakan pembentukan perangkat daerah yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Papua.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan perangkat daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.
Koreksi Anda
