Koreksi Pasal 24
PP Nomor 106 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka melaksanakan Kewenangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), Pemerintah Daerah Provinsi Papua memiliki kekhususan dalam penyusunan kelembagaan perangkat daerah.
(2) Pemerintah Daerah Provinsi Papua, DPRP, dan MRP dalam melaksanakan kewenangan dibantu oleh perangkat daerah.
(3) Perangkat daerah provinsi terdiri atas:
a. sekretariat daerah provinsi;
b. sekretariat DPRP;
c. inspektorat;
d. sekretariat MRP;
e. dinas;
f. badan; dan
g. organisasi perangkat daerah lainnya dalam rangka Otonomi Khusus yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pembentukan perangkat daerah Provinsi Papua sesuai dengan kekhususan dan kebutuhan Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf g dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan sumber daya manusia.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan perangkat daerah Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan Perdasi.
Koreksi Anda
