Koreksi Pasal 9
PP Nomor 106 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi Papua, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan masyarakat penyelenggara pendidikan sesuai dengan kewenangannya menjamin kesejahteraan dan keamanan pendidik dan tenaga kependidikan untuk semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Jaminan kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling sedikit dalam bentuk:
a. pemberian insentif tambahan berbasis kinerja dan kehadiran; dan/atau
b. bantuan peningkatan kualifikasi dan kompetensi.
(3) Jaminan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan mendayagunakan potensi Masyarakat Hukum Adat setempat dan/atau melibatkan pihak berwenang.
Koreksi Anda
