Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 106 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Guru pada satuan pendidikan di daerah khusus Provinsi Papua yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dapat mengajar lintas mata pelajaran, kelas, dan/atau jenjang.
Koreksi Anda