Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 106 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik untuk guru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, pendidikan kesetaraan program paket A atau bentuk lain yang sederajat paling rendah lulusan pendidikan menengah dan telah mengikuti pendidikan guru selama 2 (dua) tahun di lembaga pendidikan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (2) Pendidikan guru selama 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pemenuhan kualifikasi akademik dan pendidikan profesi guru. (3) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mengangkat guru dengan kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan. (4) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib meningkatkan kualifikasi akademik guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke jenjang sarjana atau diploma 4 (empat) paling lambat 10 (sepuluh) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan. (5) Pemerintah Daerah Provinsi Papua melakukan fasilitasi peningkatan kualifikasi akademik guru sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik pada sekolah menengah pertama, sekolah menengah atas, sekolah menengah kejuruan, sekolah luar biasa, pendidikan kesetaraan program paket B dan paket C atau bentuk lain yang sederajat, dan akademi komunitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda