Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 106 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan standar nasional pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) meliputi standar nasional pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan khusus yang digunakan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan bagi pemerintah daerah, masyarakat penyelenggara pendidikan, dan perguruan tinggi sesuai dengan kewenangannya. (2) Pemenuhan standar nasional pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah.
Koreksi Anda