Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 106 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi Papua, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sesuai dengan kewenangannya dengan memperhatikan hak asasi manusia, budaya, kearifan lokal, dan kemajemukan bangsa. (2) Rencana penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan bersama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan memperhatikan masukan dari komponen masyarakat. (3) Rencana penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam rencana induk percepatan pembangunan Papua sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai penerimaan, pengelolaan, pengawasan, dan rencana induk percepatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua. (4) Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi suburusan: a. manajemen pendidikan; b. kurikulum; c. pendidik dan tenaga kependidikan; d. perizinan pendidikan; dan e. bahasa dan sastra. (5) Dalam menyelenggarakan suburusan manajemen pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, Pemerintah Pusat MENETAPKAN standar nasional pendidikan dan menyelenggarakan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi selain akademi komunitas. (6) Dalam melaksanakan suburusan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib menyusun pangkalan data peserta didik termasuk peserta didik OAP sebagai dasar untuk menyediakan layanan pendidikan berkualitas. (7) Rincian suburusan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda