Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 106 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Pusat memberikan kesempatan seluas- luasnya kepada OAP untuk bekerja dan membina karier di instansi Pemerintah Pusat sesuai dengan kompetensi dan keahliannya. (2) Gubernur, Bupati, dan Wali Kota mempromosikan OAP untuk berkarier pada lembaga pemerintah tingkat nasional sesuai pengalaman, kompetensi, dan bidang keahliannya. (3) Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melaksanakan dan mengembangkan program pendidikan unggulan di dalam dan/atau luar negeri dalam rangka menghasilkan ASN dari unsur OAP yang memiliki kualifikasi dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi. (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan secara terbuka dan kompetitif.
Koreksi Anda