Koreksi Pasal 17
PP Nomor 106 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Rencana penyelenggaraan kesehatan disusun oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan bersama dengan Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan memperhatikan masukan dari komponen masyarakat.
(2) Rencana penyelenggaraan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rencana induk percepatan pembangunan Papua sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai penerimaan, pengelolaan, pengawasan, dan rencana
induk percepatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Koreksi Anda
