Koreksi Pasal 15
PP Nomor 106 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Setiap Penduduk berhak memperoleh pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(3) dengan beban masyarakat serendah- rendahnya dengan sumber pendanaan utamanya berasal dari penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus.
(2) Dalam rangka pemenuhan hak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi Papua, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib menyiapkan dan menyelaraskan data kependudukan secara terpadu
dan terintegrasi guna mewujudkan sistem jaminan kesehatan bagi OAP.
(3) Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi Papua, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib:
a. mengalokasikan anggaran kesehatan untuk upaya pelayanan kesehatan bagi OAP; dan
b. menjamin kesejahteraan dan keamanan tenaga kesehatan.
(4) Anggaran dari Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan pelengkap terhadap pelaksanaan pelayanan kesehatan yang sumber pendanaannya berasal dari penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus.
(5) Jaminan atas kesejahteraan dan keamanan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b yang diberikan oleh Pemerintah Pusat dilakukan bekerja sama dengan pemerintah daerah setempat.
Koreksi Anda
