Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 106 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat: a. bekerja sama dengan lembaga keagamaan dan/atau lembaga swadaya masyarakat, untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan dan/atau meningkatkan kemampuan profesional tenaga kesehatan; dan/atau b. memberikan bantuan pada lembaga keagamaan dan/atau lembaga swadaya masyarakat yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan dan/atau meningkatkan kemampuan profesional tenaga kesehatan. (2) Pelaksanaan kerja sama dan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda