Koreksi Pasal 14
PP Nomor 106 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat:
a. bekerja sama dengan lembaga keagamaan dan/atau lembaga swadaya masyarakat, untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan dan/atau meningkatkan kemampuan profesional tenaga kesehatan; dan/atau
b. memberikan bantuan pada lembaga keagamaan dan/atau lembaga swadaya masyarakat yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan dan/atau meningkatkan kemampuan profesional tenaga kesehatan.
(2) Pelaksanaan kerja sama dan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
