Koreksi Pasal 13
PP Nomor 106 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memberikan peranan sebesar- besarnya kepada lembaga keagamaan, dunia usaha, dan organisasi kemasyarakatan yang memenuhi persyaratan.
(2) Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c, Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat MENETAPKAN kebijakan bagi perusahaan yang beroperasi dalam wilayah provinsi untuk mengalokasikan dana sebagai bagian tanggung
jawab sosial perusahaan untuk mendukung pelayanan kesehatan masyarakat terutama Masyarakat Hukum Adat yang berada di lokasi kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
