Koreksi Pasal 12
PP Nomor 106 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang KEWENANGAN DAN KELEMBAGAAN PELAKSANAAN KEBIJAKAN OTONOMI KHUSUS PROVINSI PAPUA
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan kewenangan bidang kesehatan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua wajib:
a. MENETAPKAN standar mutu pelayanan kesehatan;
b. memberikan pelayanan kesehatan bagi Penduduk;
c. melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit yang menjadi kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. menyediakan tenaga kesehatan sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangan masing-masing.
(2) Penetapan standar mutu pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berpedoman pada standar mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(3) Pelayanan kesehatan bagi Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. peningkatan gizi masyarakat;
b. kesehatan reproduksi;
c. kesehatan ibu dan anak;
d. kesehatan lanjut usia;
e. kesehatan jiwa; dan
f. pelayanan kesehatan lainnya yang mendukung keberlangsungan hidup masyarakat Papua.
(4) Upaya pencegahan dan penanggulangan penyakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. pencegahan dan penanggulangan penyakit endemis dan/atau penyakit yang membahayakan kelangsungan hidup Penduduk; dan
b. pencegahan dan penanggulangan penyakit menular dan penyakit tidak menular sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangan masing- masing.
(5) Penyediaan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d oleh Pemerintah Pusat bersifat dukungan dalam bentuk penugasan tenaga kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memprioritaskan upaya promotif dan preventif.
Koreksi Anda
