Koreksi Pasal 9
PP Nomor 106 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DALAM PELAKSANAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Teks Saat Ini
(1) Penganggaran pelaksanaan Tugas Pembantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi APBN.
(2) Anggaran pelaksanaan Tugas Pembantuan merupakan bagian dari anggaran Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang menugaskannya.
(3) Ketentuan lebih lanjut penganggaran sebagaimana dimaksud dimaksud dalam ayat (1) ditetapkannya dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri teknis terkait.
Koreksi Anda
