Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 106 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DALAM PELAKSANAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penganggaran pelaksanaan Dekonstentrasi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi APBN. (2) Anggaran pelaksanaan Dekonsentrasi merupakan bagian dari anggaran Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan. (3) Ketentuan lebih lanjut tentang penganggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri teknis terkait.
Koreksi Anda