Koreksi Pasal 4
PP Nomor 106 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DALAM PELAKSANAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN
Teks Saat Ini
(1) Penganggaran pelaksanaan Dekonstentrasi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi APBN.
(2) Anggaran pelaksanaan Dekonsentrasi merupakan bagian dari anggaran Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang penganggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri teknis terkait.
Koreksi Anda
