Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 106 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DALAM PELAKSANAAN DEKONSENTRASI DAN TUGAS PEMBANTUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tugas Pembantuan dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan Desa dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggung-jawabkannya kepada Pemerintah Pusat. (2) Penyelenggaraan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibiayai atas beban pengeluaran pembangunan APBN. (3) Pencatatan dan pengelolaan keuangan dalam penyelenggaraan Tugas Pembantuan dilakukan secara terpisah dari APBD dan Anggaran pendapatan dan Belanja Desa. (4) Pemerintah Daerah memberitahukan adanya Tugas Pembantuan kepada DPRD dan Pemerintah Desa memberitahukannya kepada Badan Perwakilan Desa.
Koreksi Anda