Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 105 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021 tentang LELANG BENDA SITAAN KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kantor Lelang Negara menerima pelunasan uang hasil Lelang Benda Sitaan yang laku terjual dari pembeli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Kantor Lelang Negara menyerahkan uang hasil Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Penjual paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah diterimanya pelunasan. (3) Penjual menyimpan uang hasil Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam rekening Komisi Pemberantasan Korupsi. (4) Dalam hal dari penyimpanan uang hasil Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat bunga, bagi hasil, atau jasa giro maka bunga, bagi hasil, atau jasa giro tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari uang hasil Lelang Benda Sitaan.
Koreksi Anda