Koreksi Pasal 14
PP Nomor 105 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021 tentang LELANG BENDA SITAAN KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
Dalam hal terhadap pelaksanaan Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 terdapat perlawanan atau keberatan, pelaksanaan Lelang Benda Sitaan tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
