Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 105 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021 tentang LELANG BENDA SITAAN KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lelang Benda Sitaan dilaksanakan berdasarkan jadwal Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10. (2) Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh atau di hadapan Pejabat Lelang.
Koreksi Anda