Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 105 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021 tentang LELANG BENDA SITAAN KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal proses Lelang Benda Sitaan tetap dilanjutkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), Penyidik atau Penuntut Umum menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada tersangka atau kuasanya paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diterimanya surat jawaban dari tersangka atau kuasanya.
Koreksi Anda