Koreksi Pasal 3
PP Nomor 105 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021 tentang LELANG BENDA SITAAN KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
Lelang Benda Sitaan dapat dilakukan dalam tahap penyidikan, penuntutan, atau perkara telah dilimpahkan ke pengadilan.
Koreksi Anda
