Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 105 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021 tentang LELANG BENDA SITAAN KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjual bertanggung jawab atas Benda Sitaan yang dilelang. (2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. keabsahan dokumen persyaratan Lelang Benda Sitaan; b. kebenaran formil dan materiil Nilai Limit; c. keabsahan pengumuman Lelang Benda Sitaan; d. penyerahan Benda Sitaan; dan e. penyerahan dokumen kepemilikan.
Koreksi Anda