Koreksi Pasal 1
PP Nomor 105 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2021 tentang LELANG BENDA SITAAN KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
2. Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang.
3. Benda Sitaan adalah benda yang disita oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam proses penyidikan untuk kepentingan pembuktian dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya dari tindak pidana korupsi.
4. Kantor Lelang Negara adalah unit kerja di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan yang menjalankan tugas dan fungsi pelayanan Lelang.
5. Pejabat Lelang adalah pejabat umum yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan penjualan barang secara Lelang.
6. Penaksiran adalah proses kegiatan untuk memberikan taksiran nilai atas suatu objek pada saat tertentu.
7. Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian pada saat tertentu.
8. Penaksir adalah pihak yang ditunjuk Komisi Pemberantasan Korupsi untuk melakukan penaksiran berdasarkan metode yang dapat dipertanggungjawabkan, termasuk kurator untuk benda seni.
9. Penilai Pemerintah adalah penilai Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan Penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Penilai Publik adalah penilai selain Penilai Pemerintah yang mempunyai izin praktik Penilaian dan menjadi anggota asosiasi penilai yang diakui oleh pemerintah.
11. Penyidik adalah penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
12. Penuntut Umum adalah penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
13. Penjual dalam Lelang Benda Sitaan, yang selanjutnya disebut Penjual, adalah Penyidik atau Penuntut Umum yang berdasarkan peraturan perundang- undangan berwenang untuk menjual barang secara Lelang.
14. Nilai Limit adalah harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Penjual.
15. Hari adalah hari kalender.
Koreksi Anda
