Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 105 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPKS mengajukan RBA dan Ikhtisar RBA kepada DKS untuk memperoleh pengesahan. (2) BPKS mengajukan RBA dan Ikhtisar RBA yang telah disahkan oleh DKS kepada Menteri Keuangan dengan dilampiri usulan standar pelayanan minimum, serta biaya dari keluaran yang akan dihasilkan. (3) Menteri Keuangan mengkaji RBA dan Ikhtisar RBA yang mencakup standar biaya dan anggaran BPKS, kinerja keuangan BPKS, serta besaran persentase ambang batas. (4) Hasil . . . (4) Hasil kajian atas RBA dan Ikhtisar RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar dalam rangka pemrosesan RKA-KL sebagai bagian dari mekanisme pengajuan dan penetapan APBN. (5) Dalam hal batas waktu penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terlampaui dan RBA beserta Ikhtisar RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) belum disahkan DKS, BPKS dapat menggunakan RBA dan Ikhtisar RBA tahun sebelumnya sebagai dasar penyusunan RKA-KL. (6) Penyusunan RBA dan RKA-KL mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai RBA dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penyusunan dan penelaahan RKA-KL.
Koreksi Anda