Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 105 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN PADA BADAN PENGUSAHAAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS SABANG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda