Koreksi Pasal 31
PP Nomor 105 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kepala Daerah mengatur pengelolaan Barang Daerah.
(2) Pencatatan Barang Daerah dilakukan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah daerah.
(3) Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, dan Kepala dinas/lembaga teknis adalah pengguna dan pengelola barang bagi sekretariat Daerah/sekretariat DPRD/dinas Daerah/lembaga teknis Daerah yang dipimpinnya.
Koreksi Anda
