Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 105 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Daerah mengatur pengelolaan Barang Daerah. (2) Pencatatan Barang Daerah dilakukan sesuai dengan standar akuntansi pemerintah daerah. (3) Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, dan Kepala dinas/lembaga teknis adalah pengguna dan pengelola barang bagi sekretariat Daerah/sekretariat DPRD/dinas Daerah/lembaga teknis Daerah yang dipimpinnya.
Koreksi Anda