Koreksi Pasal 23
PP Nomor 105 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Perubahan APBD dilakukan sehubungan dengan :
a. Kebijaksanaan Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah Daerah yang bersifat strategis;
b. Penyesuaian akibat tidak tercapainya target Penerimaan Daerah yang ditetapkan;
c. Terjadinya kebutuhan yang mendesak.
(2) Perubahan APBD ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tahun anggaran tertentu berakhir.
Koreksi Anda
