Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 105 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan tentang pokok-pokok pengelolaan Keuangan daerah diatur dengan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengatur tentang : a. kerangka dan garis besar prosedur penyusunan APBD; b. kewenangan keuangan Kepala Daerah dan DPRD; c. prinsip-prinsip pengelolan kas; d. prinsip-prinsip pengelolaan Pengeluaran Daerah yang telah dianggarkan; e. tata cara pengadaan barang dan jasa; f. prosedur melakukan Pinjaman Daerah; g. prosedur pertanggungjawaban keuangan; h. dan hal-hal lain yang menyangkut pengelolaan Keuangan Daerah. (3) Sistem dan prosedur pengelolaan Keuangan Daerah diatur dengan Keputusan Kepala Daerah sesuai dengan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (4) Pedoman tentang pengurusan, pertanggungjawaban dan pengawasan Keuangan Daerah serta tatacara penyusunan APBD, pelaksanaan tata usaha Keuangan Daerah dan penyusunan perhitungan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah.
Koreksi Anda