Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 105 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Daerah dapat membentuk Dana Cadangan guna membiayai kebutuhan dana yang tidak dibebankan dalam satu tahun anggaran. (2) Dana Cadangan dibentuk dengan kontribusi tahunan dari penerimaan APBD, kecuali dari dana Alokasi Khusus, Pinjaman Daerah, dan Dana Darurat.
Koreksi Anda