Koreksi Pasal 47
PP Nomor 105 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini, mulai berlaku :
1. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1975 Nomor 5);
2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 1975 tentang Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah, dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1975 Nomor 6);
dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
