Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PP Nomor 105 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pejabat Pengelola Keuangan Daerah menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan secara periodik. (2) Sistem dan prosedur pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
Koreksi Anda