Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 105 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengganggaran Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dialokasikan dari sumber penerimaan APBD. (2) Semua sumber penerimaan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan semua pengeluaran atas beban Dana Cadangan dicatat dan dikelola dalam APBD. (3) Pengeluaran untuk menutup kebutuhan sebagaimana yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang pembentukan Dana Cadangan dibebankan pada rekening Dana Cadangan. (4) Posisi Dana Cadangan dilaporkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban APBD.
Koreksi Anda