Koreksi Pasal 3
PP Nomor 105 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang PENGELOLAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kepala Daerah MENETAPKAN terlebih dahulu para Pejabat Pengelola Keuangan Daerah dengan surat keputusan untuk dapat melaksanakan anggaran.
(2) Pengaturan lebih lanjut mengeni tugas dan fungsi setiap Pejabat Pengelola Keuangan Daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
(3) Pemegang Kas tidak boleh merangkap sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah lainnya.
Koreksi Anda
