Koreksi Pasal 14
PP Nomor 104 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang DANA PERIMBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Jumlah dana bagian Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (4) disalurkan langsung ke Kas Daerah oleh Menteri Keuangan secara berkala.
(2) Ketentuan pelaksanaan penyaluran bagian Daerah dari sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
