Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 104 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang DANA PERIMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Teknis setelah berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah MENETAPKAN Kabupaten/Kota penghasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 12. (2) Menteri teknis MENETAPKAN dasar penghitungan bagian Daerah Kabupaten/Kota penghasil setelah berkonsultasi dengan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah. (3) Menteri Teknis menyampaikan dasar penghitungan bagian Daerah Kabupaten/Kota penghasil kepada Menteri Keuangan,Gubernur dan Bupati/Walikota yang bersangkutan. (4) Menteri Keuangan MENETAPKAN jumlah dana bagian Daerah untuk masing-masing Daerah. Pasal 14 …
Koreksi Anda