Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 104 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang DANA PERIMBANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan Negara dari sumber daya alam sektor perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri dari: a. Penerimaan Pungutan Pengusahaan Perikanan; b. Penerimaan Pungutan Hasil Perikanan; (2) Bagian Daerah dari penerimaan negara sektor perikanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibagikan dengan prosi yang sama besar kepada Kabupaten/Kota di seluruh INDONESIA.
Koreksi Anda