Koreksi Pasal 11
PP Nomor 104 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang DANA PERIMBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan Negara dari sumber daya alam sektor perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 terdiri dari:
a. Penerimaan Pungutan Pengusahaan Perikanan;
b. Penerimaan Pungutan Hasil Perikanan;
(2) Bagian Daerah dari penerimaan negara sektor perikanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibagikan dengan prosi yang sama besar kepada Kabupaten/Kota di seluruh INDONESIA.
Koreksi Anda
