Koreksi Pasal 24
PP Nomor 104 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang DANA PERIMBANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, pelaksanaan alokasi Dana Alokasi Umum disesuaikan dengan proses penataan organisasi pemerintahan daerah dan proses pengalihan Pegawai ke Daerah.
(2) Dalam hal pegawai Pemerintah Pusat yang telah ditetapkan untuk dialihkan kepada Daerah belum sepenuhnya menjadi beban Daerah, pembayaran gaji pegawai tersebut diperhitungkan dengan alokasi Dana Alokasi Umum bagi Daerah yang bersangkutan.
(3) Jangka waktu masa peralihan adalah sampai dengan semua pegawai Pemerintah Pusat yang
telah ditetapkan untuk dialihkan kepada Daerah telah sepenuhnya menjadi beban Daerah yang bersangkutan.
Koreksi Anda
